BPK Sofifi, sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur kewenangan dan tugasnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara. Berikut adalah dasar hukum utama yang menjadi landasan operasional BPK Sofifi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):
- Pasal 23E ayat (1): Menetapkan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Pasal 23E ayat (2): Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden.
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK):
- Menetapkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen, bebas dari pengaruh pihak lain, dan bertanggung jawab kepada DPR.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
- Mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, kewajiban pemerintah untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh BPK untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efisiensi penggunaan anggaran.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
- Mengatur sistem perbendaharaan negara, termasuk penyusunan dan pelaporan keuangan yang harus diaudit oleh BPK, sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan negara.
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
- Mengatur prosedur pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK, termasuk pengawasan terhadap pemerintah daerah, yang juga mencakup BPK Sofifi.
6. Peraturan BPK RI:
- BPK juga mengeluarkan berbagai peraturan teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang digunakan oleh BPK Sofifi dalam melaksanakan pemeriksaan, yang mencakup metodologi audit, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dasar hukum ini memberikan legitimasi kepada BPK Sofifi untuk melaksanakan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara di tingkat provinsi, termasuk di Maluku Utara, serta memastikan bahwa pemerintah daerah mematuhi peraturan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan keuangan.