Tahapan Audit Keuangan Pemerintah Daerah yang Harus Dilakukan Secara Rutin
Audit keuangan pemerintah daerah merupakan proses yang penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Tahapan audit keuangan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara rutin memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik.
Menurut Mardiasmo, seorang pakar keuangan negara, tahapan audit keuangan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara rutin meliputi beberapa langkah penting. Pertama, tahapan perencanaan audit yang meliputi penetapan obyek audit, penetapan tujuan audit, dan penyusunan rencana audit. Kedua, tahapan pelaksanaan audit yang melibatkan pengumpulan data, analisis data, serta pemeriksaan terhadap dokumen keuangan.
Selain itu, tahapan audit keuangan pemerintah daerah yang harus dilakukan secara rutin juga mencakup tahapan pelaporan hasil audit dan tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh auditor. Hal ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa temuan-temuan dari audit dapat dijadikan dasar untuk perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam sebuah wawancara dengan Kepala BPK RI, Agung Firman Sampurna, beliau menyatakan bahwa audit keuangan pemerintah daerah harus dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat. “Tahapan audit keuangan pemerintah daerah yang dilakukan secara rutin akan membantu mengidentifikasi potensi risiko dan penyelewengan anggaran sehingga dapat dilakukan tindakan preventif dan korektif yang tepat,” ujar Agung.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tahapan audit keuangan secara rutin dan profesional guna menjamin keberlangsungan dan transparansi pengelolaan keuangan publik. Melalui implementasi tahapan audit keuangan pemerintah daerah yang tepat, diharapkan akan tercipta tata kelola keuangan yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.