BPK Sofifi

Loading

SOP

SOP BPK Sofifi mengatur tata cara pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, pengelolaan administrasi, dan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah gambaran umum SOP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan:

1. Pemeriksaan Keuangan

  • Persiapan Pemeriksaan:
    • Penyusunan rencana pemeriksaan dan penetapan tim pemeriksa.
    • Penyusunan jadwal dan koordinasi dengan pihak terkait.
    • Pengumpulan dokumen dan data yang diperlukan untuk pemeriksaan.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan:
    • Pengumpulan bukti-bukti dan wawancara dengan pihak terkait.
    • Pemeriksaan lapangan dan evaluasi dokumen keuangan.
    • Penyusunan laporan hasil pemeriksaan sementara dan pembahasan temuan.
  • Penyusunan Laporan:
    • Penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
    • Penyampaian laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan pihak terkait lainnya.
    • Penyusunan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan.

2. Administrasi Umum

  • Pengelolaan surat masuk dan keluar.
  • Pengelolaan arsip dokumen sesuai standar.
  • Administrasi kepegawaian dan keuangan internal BPK Sofifi.

3. Layanan Publik

  • Penerimaan pengaduan masyarakat terkait pengelolaan keuangan.
  • Penyampaian informasi publik sesuai dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pelayanan kepada tamu dan pemangku kepentingan.

4. Monitoring dan Evaluasi

  • Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan.
  • Revisi dan pembaruan SOP sesuai perkembangan peraturan dan kebijakan.

SOP ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan dan administrasi dilaksanakan dengan tepat, transparan, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.